Pasarhadiah.com- Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan A Fakrulloh menyampaikan data pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada saat pencoblosan April 2019 mendatang. Zudan menyebut pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada 1 Januari 2018 sampai 17 April 2019 berjumlah 5.035.887 jiwa.
Untuk menjaga hak konstitusional pemilih pemula, Dirjen Dukcapil menyarankan KPU mengizinkan pemilih pemula menggunakan surat keterangan untuk mencoblos.
"Suket untuk pemilih pemilu yang belum merekam dan KTP nya belum jadi, cukup dimuat atau dituliskan bahwa yang bersangkutan ada datanya dalam data base yang bersangkutan kan kalau DPT sudah ditetapkan kemarin 5 September, nah dari 5 September sampai dengan April banyak yang baru akan 17 tahun, pasti belum punya KTP dan banyak sekali yang belum merekam," kata Zudan di Gedung Kemendagri,Jakarta, Senin (17/9).
Dirjen Dukcapil berharap, KPU dapat menindak lanjuti saran Dirjen Dukcapil soal surat keterangan bagi pemilih pemula dalam PKPU.
"Solusinya agar tidak hilang dari DPT cukup yang bersangkutan dituankan dalam surat keterangan. Saya berharap dari KPU bisa menindak lanjutinya dalam PKPU yang terkait tata cara pemilihan," ucapnya.
Untuk mendapatkan suket, pemilih pemula cukup mendatangi Disdukcapil terdekat.
Januari-April 2019 ada 5 juta pemilih baru, KPU diminta izinkan penggunaan suket
Reviewed by Admin Blog
on
September 17, 2018
Rating:






No comments: